Punya Lembar Saham Lama atau Warisan, Begini Cara Klaimnya! Bursa Efek Indonesia menyebutkan lembar saham secara fisik yang sudah lama masih bisa berlaku dan dapat diklaim. Yuliana Hema - Bisnis.com 27 Juli 2021 | 10:31 WIB
Pengunjung memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (14/9/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti ×
Bisnis.com, JAKARTA – Lembar saham fisik yang sudah lama ternyata masih berlaku dan diklaim, lho. Salah satu syaratnya perusahaan tersebut masih tercatat oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip dari akun Instagram resmi milik Bursa Efek Indonesia (@indonesiastockexcange) disebutkan, lembar saham secara fisik yang sudah lama masih