JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap investor dalam berinvestasi di pasar modal terutama bagi investor ritel, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan salah satu terobosan yakni dengan mengimplementasikan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus.
Menurut Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi dalam Edukasi Wartawan yang dilaksanakan pada Kamis 1 Juli 2021 secara virtual terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus disebutkan, langkah ini sebagai upaya peningkatan transparansi dari kondisi fundamental perusahaan tercatat.
Selain itu, untuk menjaga agar perdagangan efek bagi perusahaan yang memiliki kriteria khusus dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan juga efisien. Implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini akan dilakukan dalam dua fase.
Ini 2 Fase Implementasi BEI soal Saham Pemantauan Khusus : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini 11 Kriteria Saham Masuk dalam Pemantauan Khusus : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Lindungi Investor, BEI Akan Pantau Saham Khusus : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.