Syarat Naik KA Jarak Jauh dari Daop 1 Jakarta per 26 Juli 2021 Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 12:06 WIB Bagikan:
KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang PPKM Darurat pada 26 Juli-2 Agustus 2021. Hal ini membuatnya menjadi perpanjangan kedua sejak pertama kali diterapkan pada 3 Juli lalu.
Selama penerapan kebijakan tersebut, seluruh jenis transportasi termasuk kereta api (KA) berlakukan syarat terbaru bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Menurut siaran pers dari PT KAI Daop 1 Jakarta, Senin (26/7/2021), penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek tidak wajib membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas seperti sebelumnya.
“Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, mulai Senin 26 Juli 2021, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Faktor Kenyamanan, Kesehatan, dan Keamanan Dorong Masyarakat Beralih ke Pembayaran Nirkontak
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dukung PPKM Darurat, Stasiun Madiun Layani Vaksinasi Covid-19 Mulai 5 Juli 2021, Ini Syaratnya!
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KAI Buka Vaksinasi Gratis di Stasiun, Cek Syarat dan Lokasinya di Sini
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.