DKI Hapus Sanksi Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Syaratnya! Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021. Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 15 Juli 2021 | 11:49 WIB
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. - Antara\\n\\n × Share
Bisnis.com, JAKARTA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada wajib pajak yang memiliki utang jatuh tempo pembayaran tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan penghapusan sanksi administrasi
Diperpanjang, WP Bisa Nikmati Fasilitas Pajak Hingga Akhir Tahun bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.