comparemela.com

Latest Breaking News On - Head office service taxes - Page 1 : comparemela.com

Dampak Pandemi Covid-19, Capaian Pajak di Kulon Progo hingga Agustus 2021 Sekitar 35,64 Persen

Dampak Pandemi Covid-19, Capaian Pajak di Kulon Progo hingga Agustus 2021 Sekitar 35,64 Persen
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Ratusan ASN di Ponorogo Belum Lapor SPT Pajak

Ratusan ASN di Ponorogo Belum Lapor SPT Pajak
beritajatim.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritajatim.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Kabar Baik Bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak

Kabar Baik Bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kabar Baik Bagi Pelaku Usaha, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) karena pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak dari emisi karbon. (Freepik.com) Solopos.com, SOLO Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP No 29 Tahun 2020, seperti insentif PPh Pasal 21 dan pajak UMKM. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan fasilitas perpajakan ini meliputi tambahan pengurangan penghasilan netto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Relaksasi Pajak Penghasilan Diperpanjang hingga Akhir 2021

Selain itu, termasuk juga sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sampai pada pengenaan tarif PPh nol persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja bidang kesehatan. Kemudian, pengenaan tarif nol persen ini juga berlaku atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.  Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas pada sektor tertentu yang tertahan dan perlu didukung pemulihannya seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi dan akomodasi, ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (16/7). Berikut ini daftar penyesuaian pajak penghasilan:  1. Insentif PPh Pasal 21 - Karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, memperoleh insentif PPh 21 ditanggung pemerintah. 

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.