comparemela.com

Latest Breaking News On - Deletion sanctions administration taxes automotive vehicle - Page 1 : comparemela.com

DKI Hapus Sanksi Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Syaratnya!

DKI Hapus Sanksi Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Syaratnya! Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021. Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 15 Juli 2021  |  11:49 WIB Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. - Antara\\n\\n × Share Bisnis.com, JAKARTA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada wajib pajak yang memiliki utang jatuh tempo pembayaran tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan penghapusan sanksi administrasi

Hore, Pemprov DKI Bakal Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat

Hore, Pemprov DKI Bakal Hapus Sanksi PKB dan BBN-KB yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN-KB)yang Jatuh Tempo pada PPKM Darurat. Kamis, 15 Juli 2021 12:18 Penulis: Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2021. “Apabila melewati batas waktu tersebut, sanksi akan kembali muncul,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati berdasarkan keterangannya pada Kamis (15/7/2021). Surat itu ditetapkan Lusiana sejak Rabu (14/7/2021). Dikutip dalam diktum ketiga dari SK tersebut, pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi dilaksanakan pada kantor unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling serta pembayaran melalui mesin ATM.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.