Dukung PPKM Darurat, Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan
Diperbarui 18 Jul 2021, 12:02 WIB
15
Warga mengisi formulir untuk membayar pajak kendaraan bermotor di samsat keliling di car free day, Jakarta, Minggu (27/8). Perpanjangan STNK tanpa BPKB hanya berlaku di gerai Samsat Keliling car free day. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk menurunkan angka penularan virus Corona Covid-19. PPKM Darurat diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat sehingga mengurangi kasus Covid-19.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat.
Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus saat PPKM Darurat
Diperbarui 16 Jul 2021, 09:00 WIB
14
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meniadakan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo saat PPKM Darurat.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi BBN Tahun 2021.
PPKM Darurat, Jakarta Hapus Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
DKI Hapus Sanksi Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Ini Syaratnya! Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021. Nyoman Ary Wahyudi - Bisnis.com 15 Juli 2021 | 11:49 WIB
Petugas Samsat sedang melayani warga urus pajak kendaraan bermotor. - Antara\\n\\n × Share
Bisnis.com, JAKARTA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kepada wajib pajak yang memiliki utang jatuh tempo pembayaran tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan penghapusan sanksi administrasi