Latest Breaking News On - Regulation algebra number year - Page 1 : comparemela.com
Dedi Mulyadi Sewa Pengacara Untuk Dampingi Pedagang Kecil Saat Disidang Tipiring PPKM Darurat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dewi Fortuna Menjauh, Asep Tak Semujur Tukang Bubur, Pilih Penjara Tak Bisa Bayar Denda Rp 5 Juta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemilik Kafe di Tasikmalaya Ini Mulai Jalani Penjara Tiga Hari Karena Tak Bayar Denda PPKM Darurat
Acep Lutvi Suparman (23), pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, rencananya mulai menjalani hukuman tiga hari di Lapas
Kamis, 15 Juli 2021 12:16
Penulis:
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Acep Lutvi Suparman (23), pemilik kafe yang melanggar aturan PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, rencananya mulai menjalani hukuman penjara tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7).
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin, mengatakan, Acep bersikukuh memilih sanksi kurungan atau penjara, sehingga mulai hari ini akan mulai menjalaninya. Sudah kami beri kesempatan mau bayar denda kapan. Tapi dia bersikukuh mau menjalani hukuman kurungan tiga hari, kata Fajaruddin, di sela sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat di samping Taman Kota, Kamis (15/7).
Mengintip APBD Jabar Hingga Ridwan Kamil Tak Bisa Beri Bansos
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jaksa Terima Denda Rp 5 juta dari Tukang Bubur di Tasikmalaya, Melanggar PPKM Darurat
ejati Jabar memastikan tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta
Kamis, 8 Juli 2021 12:16
Penulis:
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejati Jabar memastikan tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dia divonis bersalah, melanggar Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) dan kakaknya, Endang itu terbukti bersalah melanggar PPKM Darurat, karena melayani pembelinya untuk makan di tempat.
Dalam aturan PPKM Darurat, penjual makanan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat atau dine in.