Jaksa Terima Denda Rp 5 juta dari Tukang Bubur di Tasikmalaya, Melanggar PPKM Darurat
ejati Jabar memastikan tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta
Kamis, 8 Juli 2021 12:16
Penulis:
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejati Jabar memastikan tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat sudah membayar denda sebesar Rp 5 juta. Dia divonis bersalah, melanggar Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Tukang bubur bernama Sawa Hidayat (33) dan kakaknya, Endang itu terbukti bersalah melanggar PPKM Darurat, karena melayani pembelinya untuk makan di tempat.
Dalam aturan PPKM Darurat, penjual makanan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat atau dine in.