SUKOHARJO – Hukuman dendan diberikan bagi pedagang yang mekat melayani pelanggan makan di tempat saat
PPKM Darurat. Hal itu menimpa pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Dia harus membayar denda Rp5 juta akibat pelanggaran tersebut.
Satpol PP Sukoharjo sendiri mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Baca juga:
Pantauan Selasa (13/7), sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual. Majelis hakim memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, sementara penyidik dan pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya.
Berita Terpopuler : Pemilik Warung Didenda Gegara Layani Makan di Tempat
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gelar Lomba Mancing Hingga Timbulkan Kerumunan, Ini Hukuman untuk Pemilik Pemancingan Ikan di Sukoharjo
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Layani Makan di Tempat, Pemilik Warung Belut di Sukoharjo Didenda Rp5 Juta
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Geledah Rumah di Grogol, Satpol PP Sukoharjo Sita 78 Botol Miras Ilegal
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.