SUKOHARJO – Hukuman dendan diberikan bagi pedagang yang mekat melayani pelanggan makan di tempat saat
PPKM Darurat. Hal itu menimpa pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Dia harus membayar denda Rp5 juta akibat pelanggaran tersebut.
Satpol PP Sukoharjo sendiri mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Baca juga:
Pantauan Selasa (13/7), sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual. Majelis hakim memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, sementara penyidik dan pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya.
Ini Hukuman untuk Pelanggar PPKM Darurat di Madiun kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Nekat Layani Makan di Tempat, 2 Rumah Makan di Kota Madiun Ditutup Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 09:34 WIB Bagikan:
MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun menutup dua rumah makan setelah ketahuan tetap membuka layanan makan di tempat, Selasa (6/7/2021).
Padahal sesuai aturan, seluruh rumah makan, warung, dan restoran dilarang membuka layanan makanan di tempat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemilik warung maupun pengunjung yang makan di tempat harus menjalani tes cepat antigen.
“Kami terpaksa menutup dua warung makan sampai tanggal 9 Juli karena mereka nekat membuka layanan makan di tempat di masa PPKM Darurat. Padahal sudah disosialisasikan selama PPKM Darurat tidak aktivitas makan di tempat bagi usaha warung makan, rumah makan ataupun restoran,” kata Inda Raya saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Warkop Nekat Layani Makan di Tempat, Pelayan dan Pembeli Dites Antigen, 2 Orang Reaktif Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 12:03 WIB Bagikan:
Hasilnya, seorang pelayan warung kopi dan seorang pembeli dinyatakan reaktif berdasarkan tes cepat antigen. Dari kegiatan
rapid antigen di tempat, kami menemukan dua orang masing-masing pelayan dan pembeli yang hasilnya positif (Covid-19). Keduanya langsung dibawa ke Asrama Haji menggunakan ambulans untuk menjalani isolasi, kata Inda Raya kepada
Kompas.com, Selasa (6/7/2021) pagi.
Inda Raya mengatakan, tes cepat antigen dilakukan kepada pemilik warung kopi dan pelayan yang nekat melayani makan di tempat.
Para pembeli yang makan di warung kopi hingga restoran juga dites antigen.
Nekat Layani Makan di Tempat, 46 Warung di Wonogiri Ditertibkan kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.