comparemela.com

Latest Breaking News On - Week emergency - Page 1 : comparemela.com

Sepekan PPKM Darurat, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bekasi Meningkat

Sepekan PPKM Darurat, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bekasi Meningkat
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

PPKM Level 3 dan 4, Pengelola Mal Tagih Subsidi Upah Pekerja 50 Persen

PPKM Level 3 dan 4, Pengelola Mal Tagih Subsidi Upah Pekerja 50 Persen Diperbarui 21 Jul 2021, 11:00 WIB 16 Ilustrasi mal (Dok.Pixabay) Liputan6.com, Jakarta - Pengelola pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) mendesak adanya relaksasi dan subsidi selama masa PPKM level 3 dan 4. Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, PPKM level 3 dan 4 dinilai akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah. Baca Juga Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas, ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Daftar Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Daftar Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4 Diperbarui 21 Jul 2021, 16:12 WIB 19 Demi mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari dan pengendalian penyebaran virus covid-19, Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang mengambil kebijakan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik rawan terjadinya kerumunan. Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Aturan ini sekaligus menghapus istilah kebijakan sebelumnya, yakni PPKM Darurat. Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri No 23 Tahun 2021. Baca Juga

Terbitkan Inmendagri, Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat : Okezone Nasional

(PPKM) Darurat tetap diberlakukan setelah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli 2021. Menyusul perpanjangan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) untuk perpanjangan pembatasan mobilitas tersebut. Imendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Seperti diketahui istilah PPKM Darurat Jawa Bali masih digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021. Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25% dengan protokol yang ketat.

Sektor Manufaktur Minta Kelonggaran Selama PPKM Level 3 dan 4

Sektor Manufaktur Minta Kelonggaran Selama PPKM Level 3 dan 4 Diperbarui 21 Jul 2021, 12:10 WIB 14 Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin) Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar industri manufaktur mendapatkan kelonggaran dalam beroperasi di masa PPKM darurat atau yang kini menjadi PPKM level 3 dan 4 Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menjelaskan, industri manufaktur bertanggung jawab untuk mempertahankan produk domestik dan berhubungan dengan perusahaan lain secara langsung, baik di lingkup nasional maupun negara lain. Baca Juga Oleh karenanya, operasional perusahaan manufaktur harus lebih fleksibel agar industri dapat bertahan. Sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya agar tetap beroperasi dengan karyawan maksimal 100 persen dan karyawan penunjang 25 persen apabila sudah divaksin 2 kali, demikian juga bagi i

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.