comparemela.com


SUKOHARJO – Hukuman dendan diberikan bagi pedagang yang mekat melayani pelanggan makan di tempat saat
PPKM Darurat. Hal itu menimpa pemilik warung makan belut goreng di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Dia harus membayar denda Rp5 juta akibat pelanggaran tersebut.
Satpol PP Sukoharjo sendiri mulai menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Baca juga: 
Pantauan Selasa (13/7), sidang tipiring pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual. Majelis hakim memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, sementara penyidik dan pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di Kantor Satpol PP Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya. 

Related Keywords

Plumbon , Jawa Barat , Indonesia , Mojolaban Sukoharjo , Office Municipal Police Sukoharjo On Building Tower , Head Municipal Police Sukoharjo , Court Country , Municipal Police Sukoharjo , Police Sukoharjo , Reckless Serve Eat , Owner Stalls Eel , Sukoharjo Fined Million , Village Plumbon , Sub District Mojolaban , Prevention Disease , Week Emergency , Mobility Down , Case Yet Monitoring Tuesday , Office Municipal Police Sukoharjo , Building Tower , Provincial Ready , Scenario Emergency During Week , Prosecutor Country , Regent Sukoharjo , ஜவ பாரத் , இந்தோனேசியா , ப்ரெவெந்ஶந் நோய் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.