Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya Komentar:
Kompas.com - 11/07/2021, 14:13 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat paspor kini semakin mudah dilakukan. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah menyediakan prosedur untuk cara membuat paspor online.
Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Minggu (11/7/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Cara Daftar NPWP Online di ereg pajak go id
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ingin Lakukan Revitalisasi KUA, Menag: Kondisi KUA Kita Jauh dari Kata Layak
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.