Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya Komentar:
Kompas.com - 11/07/2021, 14:13 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat paspor kini semakin mudah dilakukan. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah menyediakan prosedur untuk cara membuat paspor online.
Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Minggu (11/7/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
8 Cara Bikin Paspor Online Bagi Pemula, Ketahui Syarat dan Biayanya
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Anggota Komisi III Minta Pemerintah Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Cara Membuat Paspor Online, Ketahui Syarat dan Biayanya
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Panduan Cara Membuat Paspor via Online, Berikut Syarat dan Biayanya
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.