Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya :

Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya


Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Komentar:
Kompas.com - 11/07/2021, 14:13 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat paspor kini semakin mudah dilakukan. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah menyediakan prosedur untuk cara membuat paspor online.
Paspor adalah salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri. Sebagai identitas resmi, paspor dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Dikutip dari
Indonesia.go.id, Minggu (11/7/2021), Indonesia saat ini mengenal dua jenis paspor yang diterbitkan untuk warga negaranya, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).

Related Keywords

Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Office Immigration , Office Immigration After Us , Way Make Passport , Directorate General Immigration Kemenkumham , Way Print Certificate Vaccine , How Costs Test , Regulation Minister Law , Gammon Number Year , Passport Usual , Letter Trip Like Passport , Card Family , How Costs Marriage , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , அலுவலகம் குடியேற்றம் ,

© 2025 Vimarsana