Asuransi Digital Punya Peranan Lebih Besar di Masa Depan Perusahaaan asuransi perlu beradaptasi terhadap perubahan perilaku masyarakat dan cepatnya perkembangan teknologi. Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 06 Juli 2021 | 11:32 WIB
Ilustrasi asuransi - Reuters ×
Bisnis.com, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kanal pemasaran digital bisa memiliki peran lebih besar ke depannya di industri asuransi, khususnya setelah pandemi Covid-19 yang memaksa adopsi digital lebih cepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi pada Senin (5/7/2021). Menurutnya, perusahaaan asuransi perlu beradaptasi terhadap perubahan perilaku masyarakat dan cepatnya perkembangan teknol
Simak! Beda Pinjol Ilegal dengan Fintech P2P Resmi Sejak 2018, OJK melalui Satgas Waspada Invesatasi telah menutup sebanyak 3.193 fintech ilegal. Aziz Rahardyan - Bisnis.com 01 Juli 2021 | 08:34 WIB
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam × online ilegal, platform
lending resmi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kode etik dan tak akan sembarangan dalam menjalankan bisnisnya.
Riswinandi Idris, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, menjelaskan bahwa Otoritas sendiri telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2025.
Terutama, untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan, terma
OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali
Kamis, 1 Juli 2021 08:58 Editor:
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar dan berizin.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan penghentian dalam waktu tertentu atau moratorium untuk pendaftaran financial technology (fintech) pinjaman online baru.
Pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK akan terus dievaluasi dan ditelaah untuk meningkatkan kualitas bisnis tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, penghentian pendaftaran fintech ini dilakukan agar pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap fintech yang ada.