Simak! Beda Pinjol Ilegal dengan Fintech P2P Resmi
Sejak 2018, OJK melalui Satgas Waspada Invesatasi telah menutup sebanyak 3.193 fintech ilegal.
Aziz Rahardyan
- Bisnis.com
01 Juli 2021 | 08:34 WIB
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
×
online ilegal, platform
lending resmi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kode etik dan tak akan sembarangan dalam menjalankan bisnisnya.
Riswinandi Idris, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, menjelaskan bahwa Otoritas sendiri telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2025.
Terutama, untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan, termasuk industri