Tribunnews.com
Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung.
Rabu, 4 Agustus 2021 15:03 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta. Riza Patria turut bicara soal aturan wajib vaksin bagi pedagang dan pengunjung warung.
TRIBUNNEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru tentang pedagang dan pengunjung warung wajib sudah divaksin Covid-19.
Selain itu, pengunjung dan karyawan warung makan diminta untuk menunjukkan surat bukti telah divaksin Covid-19.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksin di tempat makan ditaati.
Tribunnews.com
KIP terus berupaya untuk bisa membantu memfasilitasi untuk mencapai target vaksinasi di Kota Cilegon
Rabu, 4 Agustus 2021 15:30 WIB
istimewa
Sebagai bentuk dukungan terhadap usaha pemerintah dalam percepatan program vaksinasi, Krakatau International Port (KIP) beberapa waktu yang lalu telah melaksanakan penyaluran vaksin kepada seluruh karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Krakatau International Port (KIP) turut mempercepat vaksinasi yang dijalankan pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).
Anak usaha Krakatau Steel pun bersinergi dengan Pemerintah Kota Cilegon untuk melakukan vaksinasi gratis ke masyarakat sekitar perusahaan.
CEO Krakatau International Port, Akbar Djohan mengatakan, ada 2.500 orang yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksin tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 27-29 Juli yang lalu.
Tak Miliki NIK, Pemerintah Fasilitasi Warga Bisa Vaksin Covid-19 dan Buat Sekaligus
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-
Rabu, 4 Agustus 2021 16:05 WIB
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 (TRIBUNNEWS/Jeprima)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud kerjasama antara pemerintah pusat, pemda, serta para pemangku kepentingan terkait.
Cara Daftar Vaksinasi COVID-19 Gratis di Laman Pedulilindungi.id, Berikut Panduannya
Cara daftar vaksinasi COVID-19 secara online melalui laman Pedulilindungi.id, simak panduan berikut ini.
Rabu, 4 Agustus 2021 15:59 WIB
Tangkap Layar pedulilindungi.id
Cara Buat Akun Peduli Lindungi - Cara daftar vaksinasi COVID-19 secara online melalui laman Pedulilindungi.id, simak panduan berikut ini.
TRIBUNNEWS.COM - Segera login ke laman
PeduliLindungi.id untuk mendaftar vaksinasi COVID-19 secara online.
Hingga saat ini pemerintah masih menyediakan vaksinasi COVID-19 gratis bagi seluruh masyarakat.
Masyarakat diminta untuk melakukan vaksinasi, untuk mencegah penularan Covid-19.
Vaksin berfungsi merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Nantinya setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi kapan dan dimana Anda bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi COVId-19 gartis.
Pengunjung Warteg: Mau Makan Pakai Surat Vaksin Bikin Ribet tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.