Tak Miliki NIK, Pemerintah Fasilitasi Warga Bisa Vaksin Covid-19 dan Buat Sekaligus
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-
Rabu, 4 Agustus 2021 16:05 WIB
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 (TRIBUNNEWS/Jeprima)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud kerjasama antara pemerintah pusat, pemda, serta para pemangku kepentingan terkait.
UPDATE Corona 4 Agustus: Tambah 35 867 Pasien Positif, 34 251 Sembuh, 1 747 Meninggal
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Alasan Kemenkes Tak Anjurkan Masyarakat Lakukan Pemeriksaan Antibodi Pascavaksinasi
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.