Warga Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Berikut Aturannya, Sesuai Surat Edaran Kemenkes tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KBRN, Banda Aceh: Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan…
Masyarakat yang Tak Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi COVID-19
Diperbarui 04 Agu 2021, 07:46 WIB
783
Vaksinasi COVID-19 bisa diikuti warga yang belum punya NIK (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19. Sehingga perlindungan dari virus SARS-CoV-2 bisa didapatkan penduduk Indonesia.
Kebijakan bahwa warga yang belum memiliki NIK bisa divaksin COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Bisa Dapat Vaksin Meski Belum Punya NIK MU (istimewa)
Demi pencapaian target sasaran vaksinasi nusantara covid-19 208.265.720, pemerintah terus berupaya agar masyarakat bisa mengakses vaksinasi secara cepat.
Kini, pemerintah mengeluarkan keputusan untuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapatkan vaksin covid-19.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi covid-19, termasuk warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi covid-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Kemenkes Dorong Percepatan Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Rentan dan Tak Punya NIK Bisa Divaksin
Ini merupakan kabar baik, bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.
Rabu, 4 Agustus 2021 14:10 Editor:
Vaksinator ketika menjelaskan vaksin tahap kedua kepada penerima vaksin Covid-19 di Kantor UPTPK Sragen. (ilustrasi)
Surat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
Ini merupakan kabar baik, bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM saat dikonfirmasi Rabu (4/8/2021).