Fakta-fakta pemulangan buronan lansia Hendra Subrata Oleh Laily Rahmawaty Selasa, 29 Juni 2021 08:56 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMItel) Kejaksaan Agung Sunarta memberikan keterangan pers pemulangan DPO terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata dari Singapura ke Jakarta, Sabtu (26/6/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty) Jakarta (ANTARA) - Butuh waktu cukup lama bagi Hendra Subrata turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang membawanya dari Bandara Soekarno-Hatta ke Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu (26/6), untuk menjalani eksekusi atas kasus percobaan pembunuhan yang dilakukannya 10 tahun silam.
Petugas Kejaksaan didampingi anggota kepolisian dengan sigap membantu memindahkan pria 81 tahun turun dari mobil berwarna hijau tua menuju kursi roda yang disiapkan untuk membawanya masuk ruangan pemeriksaan Kejaksaan.
Top 3 News: Pasien Covid-19 di IGD RSUD dr Soetomo Surabaya Sempat Menumpuk
Diperbarui 28 Jun 2021, 07:24 WIB
14
Penampakan pasien Covid-19 di IGD RSUD dr Soetomo Surabaya. (Foto: Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Liputan6.com, Jakarta -Top 3 news hari ini terkait sempat adanya penumpukan ratusan pasien Covid-19 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kepala PKRS dan Humas RSUD dr Soetomo Surabaya dr Pesta Parulian, ada setidaknya 170 pasien Covid-19 sempat menumpuk di RS tersebut.
Baca Juga
Oleh karena itu, guna meminimalisir kejadian serupa, pihaknya bakal segera merenovasi ruangan baru, termasuk mendesain ulang gedung parkir menjadi ruang isolasi Covid-19.
Kemudian, ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, tidak semua warga Ibu Kota yang terpapar Covid-19 harus dirawat di rumah sakit (RS).
Palsukan Dokumen, Buronan Kejagung Hendra Subrata Terancam Dibui 5 Tahun Hendra Subrata diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 28 Juni 2021 | 12:04 WIB
Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Endang Rifai saat diterbangkan ke Indonesia pada pekan lalu. - Ditjen Imigrasi ×
Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan bahwa buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Endang Rifai telah mengunakan data yang tidak benar dalam proses pembuatan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggak
Dia menjelaskan, Endang mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, Endang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Sing