Palsukan Dokumen, Buronan Kejagung Hendra Subrata Terancam Dibui 5 Tahun Hendra Subrata diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 28 Juni 2021 | 12:04 WIB
Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Endang Rifai saat diterbangkan ke Indonesia pada pekan lalu. - Ditjen Imigrasi ×
Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan bahwa buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Endang Rifai telah mengunakan data yang tidak benar dalam proses pembuatan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggak
Dia menjelaskan, Endang mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, Endang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Sing
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara mengatakan Hendra Subrata ditangkap usai mengajukan permohonan penggantian paspor. Begini cerita selengkapnya.
Imigrasi Ungkap Penangkapan Buronan Hendra Subrata, Begini Kronologinya Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Edi Suwiknyo - Bisnis.com 27 Juni 2021 | 14:06 WIB
Ilustrasi ×
Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan kronologi penangkapan buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa Endang berhasil ditangkap setelah sempat mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, (17/2/2031).
Menuru
Buronan 10 Tahun Kasus Pembunuhan Nekat Ganti Paspor di KBRI Singapura
27 Juni 2021, 17:24:51 WIB Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah berhasil mendeportasi daftar pencarian orang (DPO) Hendra Subrata alias Endang Rifai pada Sabtu (26/6) kemarin.
(dok JawaPos.com)
JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah berhasil mendeportasi daftar pencarian orang (DPO) Hendra Subrata alias Endang Rifai pada Sabtu (26/6) kemarin. Terpidana kasus pembunuhan yang menjadi buron selama 10 tahun itu, berhasil ditangkap setelah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura pada 17 Februari 2021.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyampaikan, Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021.