Palsukan Dokumen, Buronan Kejagung Hendra Subrata Terancam Dibui 5 Tahun
Hendra Subrata diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Edi Suwiknyo
- Bisnis.com
28 Juni 2021 | 12:04 WIB
Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Endang Rifai saat diterbangkan ke Indonesia pada pekan lalu. - Ditjen Imigrasi
×
Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan bahwa buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) Hendra Subrata alias Endang Rifai telah mengunakan data yang tidak benar dalam proses pembuatan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara menyatakan, berdasarkan hasil temuan tersebut, Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata.