Kuasa Hukum Sebut Mark Sungkar Tidak Pernah Ambil Uang Negara Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 09:20 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mark kasus korupsi Sungkar melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fahri berkeyakinan, ayah Zaskia dan Shireen Sungkar itu tidak memperkaya diri dan telah mengembalikan sisa uang kepada negara sebagaimana yang dimaksud jaksa. Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut, ujar Fahri Bachmid kepada
Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Menurut Fahri, Mark Sungkar tidak bersalah karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Mark Sungkar Dituntut 2,6 Bulan Penjara, Pengacara Siapkan Nota Pembelaan
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mark Sungkar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Siapkan Nota Pembelaan
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.