JPNN.com : Pj Kades Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Seram Bagian Timur, Maluku divonis 4 tahun penjara gegara korupsi dana desa dan alokasi d
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan menghadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK.
Tim penyidik KPK menyita dokumen penerimaan mahasiswa baru saat menggeledah Fisip dan FEB Unila terkait kasus suap yang menjerat Rektor Unila, Karomani.
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta .