Pernyataan itu disampaikan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik La Ode Ahmad Pidana Bolombo dalam sidang keempat Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 yang digelar pada Rabu (14/9).
PN Makassar tolak gugatan perdata Rp 100 triliun yang diajukan M. Akbar Amir atas sengketa pers terkait berita pertanyakan statusnya sebagai Raja Tallo
Kendati itu, Napoleon mengakui tindakannya sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat tinggi memiliki resiko. Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya yang membela agama.
Hakim juga menyebutkan ada hal yang memberatkan Perwira polisi aktif tersebut. Napoleon telah terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang membuat Kece luka.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis lima bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim soal kasus penganiayaan M.Kace