Latest Breaking News On - Court high pontianak - Page 1 : comparemela.com
Sempat Meninggal, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Zulfirman 3 Aug 2021, 14:10
INILAH, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.
Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa, mengatakan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB, setelah sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal.
Dia menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan. BACA JUGA
Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) warga Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K
Pontianak
Kalimantan-barat
Indonesia
Kalimantan
Indonesia-general
Verdict-court
Court-high-pontianak
Court-country
Office-kejari
Men-this-thrown
Pontianak-the-prosecutor-country
Jaksa Bengkayang Tangkap Terpidana Penyelundupan 1520 Unit HP Nokia di Ruang Rapat Pemkab Bengkayang
Kemudian, terpidana Jutin dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi
Selasa, 3 Agustus 2021 09:41
Penulis:
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Kejari Bengkayang
Kasipidsus Kejari Bengkayang Adityo Utomo saat melakukan eksekusi Jutin Lais terpidana kasus kepabeanan 1520 unit HP asal Malaysia tahun 2008, yang berhasil di tangkap pada Senin 2 Agustus 2021 saat mengikuti rapat di kantor Pemkab Bengkayang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang berhasil melakukan eksekusi terhadap seorang pria asal Jagoi Babang yang merupakan terpidana kasus penyelundupan ribuan Handphone tahun 2008, di Ruang Rapat Setda Kantor Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pada Senin 2 Agustus 2021 siang.
Pontianak
Kalimantan-barat
Indonesia
Chamber-secretariat-office-government-districts
Court-high-pontianak
Chamber-secretariat-districts-stuffed-on-monday
Police-stuffed-do
Court-country
Office-kejari
Prosecutor-stuffed-catch-convict-smuggling-units
Chamber-district-government-stuffed
A A A Pengaturan Font
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.
Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa, mengatakan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB, setelah sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal.
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan. Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) warga Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010.
Pontianak
Kalimantan-barat
Indonesia
Kalimantan
Indonesia-general
Jakarta
Jakarta-raya
Verdict-court
Court-high-pontianak
Court-country
Smugglers-arrested
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.