comparemela.com


Sempat Meninggal, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara
Zulfirman
3 Aug 2021, 14:10
INILAH, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.
Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa, mengatakan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB, setelah sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal.
Dia menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan.
BACA JUGA
Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) warga Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010 yang menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Related Keywords

Pontianak ,Kalimantan Barat ,Indonesia ,Kalimantan ,Indonesia General , ,Verdict Court ,Court High Pontianak ,Court Country ,Office Kejari ,Men This Thrown ,Pontianak The Prosecutor Country ,Kalimantan West ,Jagoi Gaping ,Head Kejari Stuffed ,Kejari Stuffed ,Verdict Court Grand ,Court Country Stuffed ,Village Head Jagoi Gaping ,Prosecutor Country Stuffed ,Police Stuffed ,Head Village Jagoi Gaping ,County Line Stuffed ,Office Kejari Stuffed ,Crease Stuffed ,Cation Pidsus ,Article Number ,Legislation Number ,Court Grand ,Prosecutor Kejari Stuffed ,Judge Court High Pontianak ,இந்தோனேசியா ,கட்டுரை எண் ,சட்டம் எண் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.