Selasa, 3 Agustus 2021 13:45 Reporter : Yan Muhardiansyah Kejari Bengkayang menangkap Jutin Luis (tengah) yang sempat diinformasikan meninggal dunia. ©2021 Merdeka.com
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66). Pria asal Jagoi Babang ini merupakan terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada 2008 yang sempat diinformasikan telah meninggal dunia.
Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa (3/8), mengatakan, terpidana ditangkap Senin (2/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
Jutin Lais sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010. Vonis itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.
2021 Kejari Kapuas Hulu Telah Tindaklanjuti 34 SPDP
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tingkatkan Pelayanan PTSP, Pengadilan Tinggi Pontianak Libatkan Pihak BSI Berikan Pelatihan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.