comparemela.com

Latest Breaking News On - Court high pontianak - Page 1 : comparemela.com

Sempat Meninggal, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

Sempat Meninggal, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Zulfirman 3 Aug 2021, 14:10 INILAH, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal. Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa, mengatakan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB, setelah sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal. Dia menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan. BACA JUGA Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) warga Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K

Jaksa Bengkayang Tangkap Terpidana Penyelundupan 1520 Unit HP Nokia di Ruang Rapat Pemkab Bengkayang

Jaksa Bengkayang Tangkap Terpidana Penyelundupan 1520 Unit HP Nokia di Ruang Rapat Pemkab Bengkayang Kemudian, terpidana Jutin dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi Selasa, 3 Agustus 2021 09:41 Penulis: TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Kejari Bengkayang Kasipidsus Kejari Bengkayang Adityo Utomo saat melakukan eksekusi Jutin Lais terpidana kasus kepabeanan 1520 unit HP asal Malaysia tahun 2008, yang berhasil di tangkap pada Senin 2 Agustus 2021 saat mengikuti rapat di kantor Pemkab Bengkayang.  TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang berhasil melakukan eksekusi terhadap seorang pria asal Jagoi Babang yang merupakan terpidana kasus penyelundupan ribuan Handphone tahun 2008, di Ruang Rapat Setda Kantor Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pada Senin 2 Agustus 2021 siang.

Ada Surat Kematian, Penyelundup Ditangkap - Koran-Jakarta com

A  A  A   Pengaturan Font JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal. Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa, mengatakan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB, setelah sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal. Dia menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan. Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) warga Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.