Jaksa Bengkayang Tangkap Terpidana Penyelundupan 1520 Unit HP Nokia di Ruang Rapat Pemkab Bengkayang
Kemudian, terpidana Jutin dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi
Selasa, 3 Agustus 2021 09:41
Penulis:
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Kejari Bengkayang
Kasipidsus Kejari Bengkayang Adityo Utomo saat melakukan eksekusi Jutin Lais terpidana kasus kepabeanan 1520 unit HP asal Malaysia tahun 2008, yang berhasil di tangkap pada Senin 2 Agustus 2021 saat mengikuti rapat di kantor Pemkab Bengkayang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang berhasil melakukan eksekusi terhadap seorang pria asal Jagoi Babang yang merupakan terpidana kasus penyelundupan ribuan Handphone tahun 2008, di Ruang Rapat Setda Kantor Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pada Senin 2 Agustus 2021 siang.