Leonard mengatakan, objek gugatan dalam perkara itu yang pertama ialah enam bidang tanah dan bangunan di Desa Gedegan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Obyek itu terdiri atas bangunan berdiri berupa Hotel Bothers Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Diopo. Selanjutnya, satu bidang tanah seluas 488 2 di Sleman, Yogyakarta dengan bangunan Hotel Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. Maka penyitaan yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku, Katanya. Menurut Leonard, hakim praperadilan menilai bahwa proses penyitaan tersebut telah sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, kata dia, frasa dan/atau yang termaktub dalam Pasal 129 ayat (2) KUHAP tidak bersifat imperatif.
Kejagung Menang Praperadilan, Sita Aset Tersangka Asabri Sah
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kejagung Menangkan Gugatan Penyitaan Hotel Terkait Asabri
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kejagung Sita Hotel Brothers Inn Milik Benny Tjokrosaputro
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.