comparemela.com


722 tempat usaha pelanggar aturan PPKM Darurat kena sanksi
Rabu, 28 Juli 2021 - 10:35 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com
Elshinta.com - Jumlah pelanggaran yang tercatat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga saat ini di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mencapai 722 tempat usaha. Yakni pelanggaran yang ditindak dan mendapatkan sanksi denda karena melanggar aturan PPKM. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.
Menurut Heru Indarjo, pelanggar ini terjaring razia petugas sepanjang penerapan PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM level 4. Jumlah pelanggaran meliputi mal atau pusat perbelanjaan sebanyak 4 lokasi, pertokoan ada 168 lokasi, pedagang kaki lima (PKL) dan rumah makan sebanyak 520, tempat hajatan 10 lokasi, satu tempat olah raga dan kafe atau tempat hiburan 19 titik. Masing masing tempat usaha ini telah menjalani sidang dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Related Keywords

Sukoharjo ,Jawa Tengah ,Indonesia , ,Head Municipal Police Sukoharjo ,Mall Or Center ,Court Country Sukoharjo ,Authority Us ,Java Middle ,Contributors Elshinta ,January July ,இந்தோனேசியா ,ஜனவரி ஜூலை ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.