Tribunnews.com
Kejagung Menangi Gugatan Praperadilan Kasus Penyitaan Aset Hotel Hasil Korupsi Asabri
Kejagung memenangkan persidangan gugatan praperadilan atas permohonan yang diajukan Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.
Kamis, 22 Juli 2021 06:32 WIB
Kejagung
Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memenangkan persidangan gugatan praperadilan atas permohonan yang diajukan Tim Advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sayuti yang dibantu Panitera Pengganti Muhammad Hoesna dan dihadiri oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin- 151/F/FD.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021.
Leonard mengatakan, objek gugatan dalam perkara itu yang pertama ialah enam bidang tanah dan bangunan di Desa Gedegan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Obyek itu terdiri atas bangunan berdiri berupa Hotel Bothers Inn Sukoharjo dengan hak guna bangunan atas nama PT Graha Solo Diopo. Selanjutnya, satu bidang tanah seluas 488 2 di Sleman, Yogyakarta dengan bangunan Hotel Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. Maka penyitaan yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai hukum acara pidana yang berlaku, Katanya. Menurut Leonard, hakim praperadilan menilai bahwa proses penyitaan tersebut telah sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, kata dia, frasa dan/atau yang termaktub dalam Pasal 129 ayat (2) KUHAP tidak bersifat imperatif.
Menangkan Gugatan, Kejagung Sita Dua Hotel Miliki Tersanga Kasus Korupsi Asabri liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum Kamis, 22 Juli 2021 – 08:44 WIB
Sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan hotel milik tersangka kasus korupsi ASABRI oleh Kejaksaan Agung. Foto: dok Kejaksaan Agung
jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan sidang praperadilan terkait penyitaan Hotel Brather Inn Sukoharjo dan Hotel Brather Inn Babarsari milik tersangka kasus dugaan korupsi PT pada ASABRI.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim advokat dari Kantor Law Offices Fajar Gora & Partners yang menilai tindakan paksa pihak kejaksaan tersebut tidak sah.
Pemohon mempersoalkan tidak adanya tanda tangan kepala desa atau ketua lingkungan dalam berita acara penyitaan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal