JAKARTA -
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas terhitung per 28 Juli 2021 setelah disuspensi lebih dari 90 hari.
Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Pertimbangan pencabutan SPAB PT Kresna Sekuritas adalah Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB, kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manullang, dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
BEI mensuspensi atau membekukan sementara aktivitas perdagangan PT Kresna Sekuritas sebagaimana pengumuman di situs BEI pada 23 Oktober 2020 lalu.
BEI Cabut Keanggotaan Kresna Sekuritas | Republika Online
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perjalanan 22 Tahun Kresna Sekuritas di Pasar Modal hingga Cabut dari Bursa
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan terhadap investor dalam berinvestasi di pasar modal terutama bagi investor ritel, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan salah satu terobosan yakni dengan mengimplementasikan efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus.
Menurut Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi dalam Edukasi Wartawan yang dilaksanakan pada Kamis 1 Juli 2021 secara virtual terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus disebutkan, langkah ini sebagai upaya peningkatan transparansi dari kondisi fundamental perusahaan tercatat.
Selain itu, untuk menjaga agar perdagangan efek bagi perusahaan yang memiliki kriteria khusus dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan juga efisien. Implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini akan dilakukan dalam dua fase.