JAKARTA -
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas terhitung per 28 Juli 2021 setelah disuspensi lebih dari 90 hari.
Pencabutan keanggotaan bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.
"Pertimbangan pencabutan SPAB PT Kresna Sekuritas adalah Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB," kata Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manullang, dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
BEI mensuspensi atau membekukan sementara aktivitas perdagangan PT Kresna Sekuritas sebagaimana pengumuman di situs BEI pada 23 Oktober 2020 lalu.