Disuspensi lebih dari 90 hari, BEI cabut keanggotaan Kresna Sekuritas Rabu, 28 Juli 2021 11:00 WIB
Ilustrasi - BEI cabut keanggotaan Kresna Sekuritas. ANTARA/Andika Wahyu/am.
Pertimbangan pencabutan SPAB PT Kresna Sekuritas adalah Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turutJakarta (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas terhitung per 28 Juli 2021 setelah disuspensi lebih dari 90 hari.
Pencabutan keanggotaan bursa tersebut didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Pertimbangan pencabutan SPAB PT Kresna Sekuritas adalah Kresna telah disuspen selama lebih dari 90 hari berturut-turut, sehingga sesuai dengan ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan Anggota Bursa, bursa dapat melakukan pencabutan SPAB, kata Direktur Pengawasan Transaksi dan
Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Authority-services
Letter-approval-members-exchange
Members-exchange
Regulation-exchange-number
Revocation-approval-membership-exchange
Atomic-number
Bourse-indonesia
Director-supervision-the-transaction