comparemela.com

Latest Breaking News On - உடல் சட்டம் - Page 4 : comparemela.com

Komisi X Dorong Mendikbudristek Bersikap Atas Pelanggaran Rangkap Jabatan Rektor UI

Tribunnews.com Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta segera bersikap atas dugaan pelanggaran rangkap jabatan Rektor UI melalui MWA UI. Kamis, 1 Juli 2021 08:19 WIB TRIBUNNEWS/REYNAS ABDILA Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro saat diskusi virtual terkait dampak Covid-19 terhadap sektor BBM, Jumat (12/6/2020).  Sebab Mendikbudristek menjadi satu di antara anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UI yang memiliki tugas melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagaimana tercantum dalam laman resmi bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara tersebut.  Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor. Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjadi salah satu anggota. Jadi saya mendorong agar

Anggota Komisi X Minta Nadiem Ambil Tindakan Terkait Rangkap Jabaran Rektor UI

Kamis, 1 Juli 2021 11:15 Reporter : Merdeka Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mendorong Menristekdikti Nadiem Makarim mengambil tindakan terhadap rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN itu melanggar Statuta Universitas Indonesia. Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut, ujar Himmatul dalam keterangannya, Kamis (1/7). Himmatul menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 huruf c menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut, ujar politikus

Terobos Aturan ala Ari Kuncoro

Rektor UI Terpilih, Ari Kuncoro. ©2019 Merdeka.com Merdeka.com - Nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan. Rektor Universitas Indonesia (UI) itu diketahui merangkap jabatan. Sebagai wakil komisaris perusahaan BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rangkap jabatan Ari Kuncoro pertama kali diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Dia mengunggah lewat akun Twitter miliknya. Informasi dikuatkan dalam laman resmi BRI. Alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020, hingga saat ini. Saat dimintai klarifikasi soal informasi ini, pihak UI masih belum memberikan jawaban. Aturan Rangkap Jabatan dalam Statuta UI Statuta UI sudah merinci hal-hal apa saja yang bisa dan tidak boleh dilakukan seorang rektor maupun wakil rektor. Rangkap jabatan pada perusahaan BUMN maupun BUMD termasuk yang diharamkan.

MWA UI yang Putuskan Status Rangkap Jabatan Ari Kuncoro, Anggotanya Erick Thohir

Selasa, 29 Juni 2021 10:39 Reporter : Intan Umbari Prihatin DRektor UI Ari Kuncoro. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu Merdeka.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menanggapi posisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap sebagai komisaris BUMN. Dia mengatakan, keputusan menyalahi aturan atau tidaknya Ari terkait merangkap jabatan merupakan keputusan dari Majelis Wali Amanat (MWA) UI. Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi status atau tidak, katanya kepada merdeka.com, Selasa (29/7). Dia mengatakan, UI sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berstatus Badan Hukum (PTN BH) memiliki otonom yang lebih luas. Artinya, kata dia, kebijakan umum, pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan MWA.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.