comparemela.com

Latest Breaking News On - Statute university indonesia article - Page 1 : comparemela.com

JPPI Desak Rektor yang Rangkap Jabatan Mengundurkan Diri

JPPI Desak Rektor yang Rangkap Jabatan Mengundurkan Diri Selain Rektor UI, ternyata Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang berada di bawah Kementerian Agama diduga juga rangkap jabatan. Mutiara Nabila - Bisnis.com 06 Juli 2021  |  11:07 WIB Ilustrasi-wisuda - Antara × Bisnis.com, JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI) agar segera mengundurkan diri setelah diketahui rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di Bank BRI. Rangkap jabatan rektor disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 huruf c yang melarang memegang jabatan di perusahaan BUMN/Swasta/Daerah. Adapun, meski mendapat banyak kecaman da

Anggota Komisi X Minta Nadiem Ambil Tindakan Terkait Rangkap Jabaran Rektor UI

Kamis, 1 Juli 2021 11:15 Reporter : Merdeka Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mendorong Menristekdikti Nadiem Makarim mengambil tindakan terhadap rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN itu melanggar Statuta Universitas Indonesia. Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut, ujar Himmatul dalam keterangannya, Kamis (1/7). Himmatul menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia Pasal 35 huruf c menyebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut, ujar politikus

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.