Pemkab Basel Terapkan PPKM Level 3, Aktivitas OPD 75 Persen WFH, Riza Imbau Tak Gunakan Fingerprint
Pemda Basel Terapkan PPKM Level 3, Aktivitas OPD 75 Persen WFH, Riza Imbau Tak Gunakan Fingerprint
Rabu, 28 Juli 2021 07:32 Editor:
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
Pemda Basel Terapkan PPKM Level 3, Aktivitas OPD 75 Persen WFH, Riza Imbau Tak Gunakan Fingerprint
BANGKAPOS.COM, BANGKA Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ) mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan di perkantoran dan penerapan protokol kesehatan ( Prokes ).
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid telah mengeluarkan kebijakan agar penerapan protokol kesehatan terus ditingkatkan.
Adapun pelaksanaan kegiatan di perkantoran, akan diterapkan pola bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO).
Angkasa Pura II Telah Suntik Vaksin Covid-19 ke 50 Ribu Penumpang Pesawat
Diperbarui 27 Jul 2021, 08:45 WIB
16
Ribuan calon penumpang serbu sentra vaksinasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 50 ribu calon penumpang pesawat telah vaksinasi Covid-19 di sentra vaksinasi yang dibuka PT Angkasa Pura II (AP II). gerakan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan di 18 bandara yang ada berada di area Jawa-Bali.
Banyaknya calon penumpang yang mengikuti vaksinasi Covid-19 ini juga didorong dari syarat penerbangan yang mengharuskan penumpang sudah divaksin dosis pertama atau kedua.
Baca Juga
“Kami bersyukur sentra vaksinasi di 18 bandara AP II mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak antara lain Kementerian Kesehatan, KKP Kemenkes, Pemprov, Pemda, maskapai, TNI dan Polri serta pihak-pihak lainnya,” ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Selasa (27/7/2021).
Terbaru! Syarat Perjalanan di Bandara AP II, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diizinkan Terbang liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Foto : Ilustrasi: Warga Negara Asing (WNA) melakukan validasi dokumen penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). . Antara
Jakarta, HanTer - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, mulai 26 Juli 2021.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik, kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa.
Ia menjelaskan, sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:
Mau Pergi ke Luar Kota saat PPKM? Cek Dulu Level PPKM Kota Tujuan Kemenhub telah menerbitkan sebanyak 4 SE yang akan menjadi petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 27 Juli 2021 | 11:07 WIB
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) menyediakan layanan tes Covid-19 di Bandara Soetta guna memudahkan calon penumpang dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti\\r\\n ×
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan yang baru dengan ketentuan pembagian wilayah berdasarkan kategori