INILAHCOM, Jakarta - Para pekerja di luar sektor Esensial dan Kritikal akan dilarang menaiki KRL mulai Senin (12/7/2021) hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Zulfikri,
dalam konferensi pers virtual terkait Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Kalau memang tidak masuk ke yang tadi, esensial dan kritikal, sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan (disuruh pulang), tidak boleh naik ke KRL, kata dia.
Zulfikri menyampaikan, para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang hendak menggunakan KRL pun akan diberikan persyaratan, yakni harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dari kantor masing-masing.
PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jabodetabek Masih Tinggi konferensi pers virtual terkait ‘Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat’, Jakarta, Jumat (9/7/2021).jpeg 10 Jul 2021 09:10
KBRN, Jakarta: Sudah tujuh hari sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dijalankan, namun ternyata mobilitas ataupun pergerakan warga khususnya di kawasan Jabodetabek alias aglomerasi masih cukup tinggi.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengungkapkan, bahwa angka penurunan mobilitas masih berada di kisaran 24 persen. Menurutnya, mobilitas itu didominasi oleh kendaraan roda dua terutama yang menuju ke Jakarta dan di dalam kotanya sendiri. (Mobilitas) ini berasal dari pemukiman penduduk dan perumahan. Ini harus dikendalikan supaya pergerakan me
10 Jul 2021 08:30
KBRN, Jakarta: Para pekerja di luar sektor Esensial dan Kritikal akan dilarang menaiki KRL mulai Senin (12/7/2021) hingga masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Zulfikri mengungkapkan, bahwa para pekerja yang di luar sektor tersebut sebaiknya tidak melakukan pergerakan ataupun mobilitas di masa PPKM Darurat ini, terutama menggunakan moda kereta api.
“Kalau memang tidak masuk ke yang tadi, esensial dan kritikal, sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan dikembalikan (disuruh pulang), tidak boleh naik ke KRL, ungkapnya dalam konferensi pers virtual terkait ‘Pengetatan Pembatasan Mobilisasi Pelaku Perjalanan Masyarakat di Masa PPKM Darurat’, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 13:45 WIB Bagikan:
Keputusan itu telah disampaikan melalui postingan akun Instagram Ditje Perkeretaapian di @ditjenperkeretaapian, Jumat (9/7/2021).
Keputusan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu, mulai 12 Juli 2021, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL.
Bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal, mereka juga harus menyiapkan beberapa persyaratan agar tetap bisa naik KRL.
PPKM Darurat Tambah 15 Daerah Luar Jawa–Bali
Pengguna Mobil dan Kereta Wajib Bawa STRP
10 Juli 2021, 13:01:20 WIB Peristirahatan Terakhir: Petugas memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, kemarin (9/7). Setiap harinya angka korban meninggal akibat penularan Covid-19 terus bertambah.
(IMAM HUSEIN/JAWA POS)
JawaPos.com – Kasus Covid-19 masih melonjak dan merembet ke wilayah luar Jawa dan Bali. Situasi itu membuat pemerintah menetapkan tambahan wilayah baru terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Perkembangan tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemarin (9/7). Menurut Airlangga, kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebenarnya hanya menyumbang 23,02 persen kasus nasional. Namun, menurut asesmen, jumlah kota/kabupaten dalam level 4 terus bertambah. Dari hanya 43 kabupaten/kota pada 5 Juli, lalu meningkat menjadi 51 kabupaten/kota pada 8 Juli. ”Kasus aktif luar Jawa-Bali mengalami p