Latest Breaking News On - Transport railway - Page 7 : comparemela.com
PPKM Darurat, Tingkat Keterisian Kereta Api Turun 50%
solopos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from solopos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Debatt, Samferdsel | Jernbanen gjennom Helgeland
helg.no - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from helg.no Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Syarat Layanan Vaksinasi COVID-19 bagi Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ahad 04 Jul 2021 06:21 WIB
Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Hafil Kapasitas KA Jarak Jauh Hingga LRT Dibatasi. Foto: Kereta Api (KA) Kahuripan relasi Kiaracondong Bandung - Blitar melintas di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). PT KAI membatalkan 1.589 perjalanan KA jarak jauh maupun lokal selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli guna pengendalian penyebaran COVID-19. Foto: ANTARA/Siswowidodo
Pembatasan kapasitas berlaku untuk KA jarak jauh dan LRT. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan operasional semua kereta api di Pulau Jawa dibatasi kapasitasnya. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Minggu, 4 Juli 2021 11:30 Reporter : Dwi Aditya Putra Ilustrasi kereta api. ©Creative Commons/Syaifan Bahtiar Nirwansyah
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.
Surat Edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli 2021. Diharapkan dengan adanya Surat Edaran ini, maka laju penyebaran Covid-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa, kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri dalam pernyataanya, Minggu (4/7)