Per 12 Juli 2021, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Naik KRL Selama PPKM Darurat
Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 13:45 WIB
Bagikan:
Keputusan itu telah disampaikan melalui postingan akun Instagram Ditje Perkeretaapian di @ditjenperkeretaapian, Jumat (9/7/2021).
Keputusan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu, mulai 12 Juli 2021, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL.
Bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal, mereka juga harus menyiapkan beberapa persyaratan agar tetap bisa naik KRL.