Resepsi Pernikahan, tak Boleh Sajikan Makanan di Tempat, saat Pengetatan PPKM Mikro di Palembang
tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kamis, 8 Juli 2021 08:18
Penulis:
Walikota Palembang, H Harnojoyo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai besok Jumat (9/6/2021), Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Salah satu bagian yang diatur dalam aturan tersebut yakni pelaksanaan resepsi pernikahan.
Dikutip dari Surat Edaran Walikota Palembang yang diunggah Kominfo Kota Palembang, tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, ditiadakan hidangan makan di tempat saat mengelar resepsi tersebut.