Diminta Pikir-pikir Bayar Denda Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi: Saya Sudah Yakin Ingin Dipenjara 3 Hari Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 06:49 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar, Asep Lutfi Suparman (23), memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp 5 juta sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Asep divonis bersalah karena masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB selama PPKM darurat.
Dapatkan informasi, inspirasi dan ; div.innerHTML = script; } Powered by Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Kisah Sedih Penjual Kopi Pilih Di Penjara 3 Hari Tak Punya Duit Bayar Denda PPKM Darurat Rp 5 Juta
Awas Denda PPKM Darurat Rp 5 juta atau penjara 3 hari, penjual kopi ini pun pasrah saat kena razia petugas PPKM Darurat
Rabu, 14 Juli 2021 08:58 Editor:
Sanovra/tribun-timur
Ilustrasi penjual kaki lima - Awas Denda PPKM Darurat Rp 5 juta atau penjara 3 hari, penjual kopi ini pun pasrah saat kena razia petugas PPKM Darurat
TRIBUN-TIMUR.COM - Tuntutan hidup bertambah seiring pemberlakuan PPKM Darurat.
Mengaku tak punya pilihan lain bertahan hidup, penjual kopi ini nekad berjualan melampaui batasan jam maksimal 20.00 WIB.
Ia pun kena razia dan disidang.
Asep Pilih Dipenjara Daripada Bayar Denda PPKM Karena Tak Punya Uang, Kejaksaan: Coba Pikir Dulu
Pandemi virus corona membuat penghasilan beberapa warga merosot tajam. Berdagang juga dibatasi karena pemerintah menerapkan PPPKM Darurat.
Rabu, 14 Juli 2021 07:19 Editor:
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, TASIKMALAYA - Pandemi virus corona membuat penghasilan beberapa warga merosot tajam.
Berdagang juga dibatasi karena pemerintah menerapkan PPPKM Darurat.
Hal itu semakin membuat pendapatan para pedagang menipis, belum lagi jika melanggar dibebani denda yang mencekik.
Tak Punya Uang, Pedagang Kopi Rela di Penjara 3 Hari Ketimbang Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta
Asep pedagang kopi memilih di penjara ketimbang harus membayar denda PPKM darurat Rp 5 juta kepada negara.
Rabu, 14 Juli 2021 07:46 Editor:
Tribun Kaltim/Tribunnews
Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara
TRIBUNSUMSEL.COM - Asep pedagang kopi memilih di penjara ketimbang harus membayar denda PPKM darurat Rp 5 juta kepada negara.
Pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar, Asep Lutfi Suparman (23) lebih memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp 5 juta sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari
Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan
Rabu, 14 Juli 2021 10:59
Penulis:
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, TASIKMALAYA Persidangan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya diwarnai suasana haru.
Dalam persidangan itu, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).