Asep Akhirnya Hirup Udara Segar, Penjual Kopi Itu Dipenjara 3 Hari karena Langgar PPKM Darurat
Asep keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya didampingi kedua orang tuanya, Agus Suparman (56) dan Devianti (47).
Minggu, 18 Juli 2021 13:10 Editor:
Tangkapan layar video amatir
Asep (23), pemilik kafe, pelanggar tipiring PPKM darurat di Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung ternyata diperlakukan sama dengan narapidana lain. Rambutnya dipotong pendek serta wajib memakai baju bertuliskan warga binaan.
WARTAKOTALIVE.COM, TASIKMALAYA - Masih ingat dengan sosok Asep Lutpi Suparman (23)?
Ya, dia adalah pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tasikmalaya yang beberapa hari lalu dipenjara.
Asep dianggap melanggar aturan dalam PPKM Darurat.
Tak Sanggup Bayar Rp5 Juta, Penjual Kopi di Tasikmalaya Pilih Penjara daripada Bayar Denda PPKM Darurat
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Petugas Gabungan di Pamulang Hukum Warga yang Abai Prokes saat PPKM Darurat
Petugas gabungan dari Polsek Pamulang, Kecamatan Pamulang, Kejaksaan dan TNI menggelar operasi penindakan pelanggaran PPKM Darurat.
Rabu, 14 Juli 2021 11:12
Penulis: Valentino Verry
Warta Kota/Budi Malau
Petugas gabungan di pamulang menggelar razia di sejumlah tempat yang menjadi lokasi nongkrong. Mereka pun terkena sanksi.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Petugas gabungan dari Polsek Pamulang, Kecamatan Pamulang, Kejaksaan dan TNI menggelar operasi penindakan pelanggaran PPKM Darurat, Selasa (13/7/2021) malam.
Sasaran penindakan adalah area kuliner, kafe, restoran, dan tempat makan yang disinyalir melanggar jam batas operasional pukul 20.00.
Sebab pelanggaran jam batas operasional dapat memicu kerumunan dan berpotensi menyebarkan Covid-19 atau virus corona.
Tak Punya Uang untuk Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi di Tasikmalaya Ikhlas Dipenjara 3 Hari
Kedai milik Asep terjaring razia petugas karena kedapatan melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan
Rabu, 14 Juli 2021 10:59
Penulis:
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pemilik kedai kopi divonis melanggar PPKM Darurat lebih memilih subsider penjara 3 hari ketimbang bayar denda Rp 5 juta saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
WARTAKOTALIVE.COM, TASIKMALAYA Persidangan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya diwarnai suasana haru.
Dalam persidangan itu, seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Asep Lutfi Suparman (23), warga Kecamatan Cihideung, divonis bersalah setelah terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa, (13/7/2021).
Tim Velox BIN Semprot Disinfektan Stasiun Bogor dan Edukasi Pentingnya Vaksinasi COVID-19 Kami melakukan penyemprotan di area stasiun Bogor dan juga melakukan edukasi kepada para penumpang
Rabu, 14 Juli 2021 11:06 Editor:
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Tim Velox Badan Intilejen Negara (BIN) terus bergerak membantu pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan melakukan kegiatan dekontaminasi meliputi penyemprotan disinfektan serta sosialisasi terkait edukasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi COVID-19. Kali ini sasarannya berada di Stasiun Bogor.
Perwakilan medis Tim Velox Badan Intelijen Negara (BIN) dr Jares Clinton mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan penyemprotan disinfektan agar fasilitas umum yang digunakan masyarakat bersih dan steril.
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.