comparemela.com

Latest Breaking News On - Street sulawesi - Page 10 : comparemela.com

Restoran Layani Makan di Tempat di Surabaya Disanksi

Restoran Layani Makan di Tempat di Surabaya Disanksi Sedangkan aturan PPKM, hanya berlaku untuk pelayanan take away (makan dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar makanan daring). Newswire - Bisnis.com 18 Juli 2021  |  13:17 WIB Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021). - Satpol PP Surabaya. × Share Bisnis.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kemarin, petugas telah menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gub

Satpol PP Surabaya beri sanksi restoran yang langgar PPKM darurat

Satpol PP Surabaya beri sanksi restoran yang langgar PPKM darurat Minggu, 18 Juli 2021 11:17 WIB Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021). (FOTO ANTARA/HO-Satpol PP Surabaya) Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu. Menurut dia, restoran yang ditertibkan adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat.

Peradi Surabaya minta penertiban tempat usaha tak sita barang dagangan

Peradi Surabaya minta penertiban tempat usaha tak sita barang dagangan Minggu, 18 Juli 2021 14:19 WIB Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021). (FOTO ANTARA/HO-Satpol PP Surabaya) Surabaya (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya meminta penertiban tempat usaha yang dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak disertai dengan penyitaan barang dagangan. Penertiban pelanggar PPKM darurat harus tegas, tetapi jangan sita barang dagangan atau makanannya, kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto di Surabaya, Minggu. Menurut dia, hal ini perlu disampaikan agar kejadian seperti yang dialami pemilik Kedai Kopi Asep Lutfi Suparman, warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , yang divonis bersalah setelah terbukti melanggar PPKM darurat tidak terjadi di Surabaya.

Satpol PP Surabaya Beri Sanksi Restoran yang Langgar PPKM

Ahad , 18 Jul 2021, 13:35 WIB Red: Muhammad Fakhruddin Satpol PP Surabaya Beri Sanksi Restoran yang Langgar PPKM (ilustrasi). | Foto: Antara/Arif Firmansyah REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Ahad (18/7). Menurut dia, restoran yang ditertibkan adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.