Restoran Layani Makan di Tempat di Surabaya Disanksi
Sedangkan aturan PPKM, hanya berlaku untuk pelayanan take away (makan dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar makanan daring).
Newswire
- Bisnis.com
18 Juli 2021 | 13:17 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021). - Satpol PP Surabaya.
×
Share
Bisnis.com, SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan membuka pelayanan
dine in atau makan dan minum di tempat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Kemarin, petugas telah menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (18/7/2021).