Ahad , 18 Jul 2021, 13:35 WIB
Red: Muhammad Fakhruddin
Satpol PP Surabaya Beri Sanksi Restoran yang Langgar PPKM (ilustrasi). | Foto: Antara/Arif Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Ahad (18/7).
Menurut dia, restoran yang ditertibkan adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan "dine in" atau makan dan minum di tempat.